KKP danai alih usaha eks penangkap benih lobster



JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelontorkan dana Rp 50 miliar untuk program alih profesi bekas penangkap lobster. Dana tersebut akan dibagikan kepada nelayan penangkap lobster di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kompensasi ini berupa dukungan sarana budidaya ikan untuk 2.246 Rumah Tangga Perikanan (RTP) eks penangkap benih lobster," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya,KKP, Slamet Soebjakto melalui siaran pers, Jumat (14/7).

Rencananya, KKP akan menyiapkan paket senilai Rp 20 juta-Rp 22 juta untuk membangun budidiaya ikan. Paket tersebut akan dialokasikan untuk budidaya rumput laut, ikan bawal bintang, ikan kerapu, lele, bandeng, udang vaname, dan nila. Selain itu akan disiapkan pula kapal pengangkut rumput laut sebanyak 71 unit.


Sebelum disalurkan bantuan, eks penangkap benih lobster akan diberikan pelatihan terlebih dahulu. Bantuan peralihan ini diharapkan oleh Slamet pada tahap awal masyarakat akan meraup keuntungan masing-masing Rp 2 juta-Rp 3 juta per bulan.

Guna memastikan program ini berjalan baik, KKP akan memfasilitasi penguatan kapasitas SDM yaitu berupa pendampingan teknis, pasca panen (diversifikasi produk), dan manajemen usaha, serta jaminan pasar.

Bantuan alih profesi dilakukan sebagai langkah pemerintah menjalankan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Indonesia. Aturan ini mengatur larangan penangkapan lobster bertelur. Selain lobster bertelur, lobster berukuran kurang dari 200 gramatau lebar karapas kurang dari atau sama dengan 8 cm pun dilarang untuk ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini