JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelontorkan dana Rp 50 miliar untuk program alih profesi bekas penangkap lobster. Dana tersebut akan dibagikan kepada nelayan penangkap lobster di Nusa Tenggara Barat (NTB). "Kompensasi ini berupa dukungan sarana budidaya ikan untuk 2.246 Rumah Tangga Perikanan (RTP) eks penangkap benih lobster," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya,KKP, Slamet Soebjakto melalui siaran pers, Jumat (14/7). Rencananya, KKP akan menyiapkan paket senilai Rp 20 juta-Rp 22 juta untuk membangun budidiaya ikan. Paket tersebut akan dialokasikan untuk budidaya rumput laut, ikan bawal bintang, ikan kerapu, lele, bandeng, udang vaname, dan nila. Selain itu akan disiapkan pula kapal pengangkut rumput laut sebanyak 71 unit.
KKP danai alih usaha eks penangkap benih lobster
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelontorkan dana Rp 50 miliar untuk program alih profesi bekas penangkap lobster. Dana tersebut akan dibagikan kepada nelayan penangkap lobster di Nusa Tenggara Barat (NTB). "Kompensasi ini berupa dukungan sarana budidaya ikan untuk 2.246 Rumah Tangga Perikanan (RTP) eks penangkap benih lobster," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya,KKP, Slamet Soebjakto melalui siaran pers, Jumat (14/7). Rencananya, KKP akan menyiapkan paket senilai Rp 20 juta-Rp 22 juta untuk membangun budidiaya ikan. Paket tersebut akan dialokasikan untuk budidaya rumput laut, ikan bawal bintang, ikan kerapu, lele, bandeng, udang vaname, dan nila. Selain itu akan disiapkan pula kapal pengangkut rumput laut sebanyak 71 unit.