KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluhkan masih tingginya bea masuk (BM) produk perikanan asal Indonesia ke Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS). Bea masuk produk perikanan di dua negara itu mencapai antara 6%-24%. Tingginya BM membuat produk perikanan asal Indonesia sulit bersaing di pasar UE dan AS. Padahal, KKP sudah berjuang agar produk-produk perikanan Indonesia berasal dari hasil tangkapan yang legal dan jelas asal usulnya. Untuk Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo meminta agar UE dan AS menurunkan atau membebaskan BM produk perikanan Indonesia. Pasalnya, negara-negara lain seperti Timor Leste, Papua Nugini dan Vietnam malah mendapat tarif 0%.
KKP desak AS & UE turunkan bea masuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluhkan masih tingginya bea masuk (BM) produk perikanan asal Indonesia ke Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS). Bea masuk produk perikanan di dua negara itu mencapai antara 6%-24%. Tingginya BM membuat produk perikanan asal Indonesia sulit bersaing di pasar UE dan AS. Padahal, KKP sudah berjuang agar produk-produk perikanan Indonesia berasal dari hasil tangkapan yang legal dan jelas asal usulnya. Untuk Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo meminta agar UE dan AS menurunkan atau membebaskan BM produk perikanan Indonesia. Pasalnya, negara-negara lain seperti Timor Leste, Papua Nugini dan Vietnam malah mendapat tarif 0%.