KKP diminta evaluasi syarat bantuan kapal nelayan



YOGYAKARTA. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan meninjau ulang persyaratan pengajuan permohonan bantuan kapal bagi nelayan setempat.

Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kulon Progo Prabowo Sugondo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan persyaratan yang tidak dapat terpenuhi nelayan yakni harus berbadan koperasi.

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke kelompok dan kelompok usaha bersama (KUBE), tapi ada syarat yang memberatkan yakni berbadan koperasi. Kami minta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau ulang persyaratan tersebut," kata Prabowo.


Menurut dia, kalau kebijakan tersebut dipaksanakan dilaksanakan, artinya ada kemunduran untuk mendorong percepatan mewujudkan negara maritim.

Selaian itu, kalau bantuan kapal melalui koperasi, artinya nelayan bekerja atau buruh koperasi, meski saham dimiliki semua anggota.

Ia mengatakan kalau KKP tetap memaksakan kebijakan melalui koperasi, maka KKP harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyiapkan sumber daya manusia untuk membentuk koperasi nelayan dan memperbaiki manajemen, serta pengelolaan koperasi yang transparan.

"Nelayan biasaya tingkat pendidikan setingkat SMP, bagaimana mereka dapat mengelola keuangan dan melalui pembukuan. Untuk itu, KKP perlu koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.

Akibat persyaratan KKP tersebut, lanjut Prabowo, kelompok nelayan dan KUBE di Kulon Progo yang mengajukan bantuan kapal hanya empat kelompok.

Selama ini, pendekatan dan sosialisasi yang dilakukan DKPP Kulon Progo adalah kelompok dan KUBE. "Kami pesimistis kelompok nelayan yang mengajukan bantuan kapal akan disetujui KKP," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan