KKP dukung penjagaan laut dengan hukum adat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung sistem penjagaan laut dengan hukum adat yang umumnya berlaku di wilayah pesisir.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti, penjagaan laut dengan hukum adat ini adalah dengan mengistirahatkan potensi laut di mana waktu yang kosong dimanfaatkan untuk ibadah.

“Mayarakat hukum adat memiliki peran strategis untuk mengelola laut. Mereka cenderung mengelola sumber Daya Alam (SDA) lestarai demi menjaga kelestarian, tercermin dari kehidupan mereka yang menjaga keseimbangan baik dengan Tuhan dan alamnya,” kata Brahmantya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (19/12).


Brahmantya menjelaskan bahwa tradisi ini dilakukan secara turun-temurun dan masih terjaga hingga saat ini, di mana masyarakat masih tergantung pada hasil SDA di laut.

Adapun cara masyarakat dalam menjaga sumber daya tersebut adalah dengan beribadah di hari-hari tertentu dan menutup kegiatan mata pencaharian yang umumnya adalah nelayan.

"Di pulau-pulau pesisir, masyarakat hukum adat punya kearifan yang luar biasa, ada hari-hari mereka harus ke masjid dan gereja, kegiatan perdagangan tutup. Ini yang harus kita kembangkan," ungkapnya.

Brahmantya menyebut bahwa lautan Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Karenanya pengelolaan secara sustainable dibutuhkan.

"Dengan mengelola lautnya, maka akan memberi peluang ikan tumbuh," jelasnya.

Selain potensi laut pesisir yang berkembang, disaat hari istirahat tersebut, masyarakat juga bisa berinteraksi dan berdialog dalam pengembangan potensi alam ke depannya.

"Keberdayaan masyarakat hukum adat penting, maka selayaknya diberikan perhatian melalui peran dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa satu hal yang penting dilakukan adalah membenahi kawasan pesisir dari sampah yang berpotensi merusak kelestarian ragam hayati. Hal ini dapat dilakukan dengan ketegasan pemerintah mengurangi penggunaan plastik.

"Saya harapkan kepala daerah bisa memberikan peraturan yang keras seperti meminimalisir penggunaan kantong kresek yang pada akhirnya sampah kantong kresek akan ke arah laut," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto