JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama para pelaku usaha melakukan ekspor perdana 15 ton ikan kerapu hasil budidaya senilai US$ 135.000 dari pelabuhan muat singgah Pantai Siuncal, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Ekspor perdana ini dilakukan oleh PT Sumatera Budidaya Marine yang bergerak di bidang perdagangan dan budidaya ikan, bekerjasama dengan PT Srijaya Segara Utama, perusahaan di bidang International shipping freight serta difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran. Ekspor ikan ini dilakukan pasca di terbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup.
KKP ekspor 15 ton ikan kerapu senilai US$ 135.000
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama para pelaku usaha melakukan ekspor perdana 15 ton ikan kerapu hasil budidaya senilai US$ 135.000 dari pelabuhan muat singgah Pantai Siuncal, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Ekspor perdana ini dilakukan oleh PT Sumatera Budidaya Marine yang bergerak di bidang perdagangan dan budidaya ikan, bekerjasama dengan PT Srijaya Segara Utama, perusahaan di bidang International shipping freight serta difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran. Ekspor ikan ini dilakukan pasca di terbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup.