KKP Fasilitasi Pelaku Usaha Perikanan Akses Pembiayaan Rp 10,49 Triliun di 2022



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mendukung pengembangan  usaha kelautan dan perikanan melalui pembiayaan dari lembaga keuangan.

Tercatat pada tahun 2022, telah memfasilitasi 328.086 pelaku usaha kelautan dan perikanan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan sebesar Rp 10,49 triliun.

Pembiayaan ini bersumber dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 9,97 triliun dan Kredit Ultra Mikro (UMi) dari Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 525,7 miliar.


"Capaian pembiayaan usaha dari lembaga keuangan ini tumbuh 22,55% dibanding tahun sebelumnya (2021) yang mencapai Rp 8,56 triliun untuk 358.048 debitur," tutur Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Ishartini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Perindo Jalin Kerja Sama di Sektor Perikanan dengan Pemkab Maluku Tengah

Adapun rincian realisasi pembiayaan tersebut menyasar 93.217 pembudidaya dengan total Rp 3,54 triliun. Kemudian 76.047 debitur usaha pemasaran hasil perikanan sebesar Rp 3,33 triliun, 127.705 debitur penangkapan ikan sebesar Rp 2,55 triliun. Lalu 16.199 debitur usaha jasa perikanan sebesar Rp 728,21 miliar.

"Kami pastikan juga 6.876 pengolah hasil perikanan mendapat pembiayaan sebesar Rp 325,47 miliar dan 80 debitur usaha pergaraman mendapat pembiayaan Rp 9,98 miliar di tahun 2022," urai Ishartini. 

Dalam kesempatan ini, Ishartini mengapresiasi para pemangku kepentingan terkait seperti lembaga keuangan serta masyarakat kelautan dan perikanan. Dia berharap serapan KUR dan UMi tersebut bisa berdampak pada perekonomian sekaligus menimbulkan efek pengganda di lingkungan sekitar penerima program.

"Kami sampaikan apresiasi ke Lembaga Keuangan, masyarakat dan semua yang terlibat dalam penyaluran ini. Semoga ini jadi sinyal positif bagi ekonomi kita," harapnya.

Baca Juga: Mulai 2023, KKP Bakal Memberlakukan Kuota Penangkapan Ikan

Ishartini juga berharap adanya kerja sama yang baik dengan Lembaga Keuangan untuk melakukan monitoring pembiayaan usaha supaya penyaluran tepat guna dan menjaga debitur bisa mengembalikan tepat waktu. 

Sebagai informasi, Ditjen PDSPKP menempatkan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP) di 34 provinsi. Mereka bertugas memberikan pendampingan manajemen dan literasi keuangan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan utamanya skala mikro dan kecil.

Dalam pelaksanaanya, para TPUKP ini ditempatkan di lokasi-lokasi prioritas untuk mendukung Kampung Budidaya, Kampung Nelayan Maju, Klaster Daya Saing, sentra pengolahan, serta lokasi prioritas KKP lainnya. 

Baca Juga: Implementasi Penangkapan Ikan Terukur Tunggu Persetujuan Presiden

"Tugas utama TPUKP ini diantaranya adalah mengubah pelaku usaha dari unbankable menjadi bankable atau gampangannya gini, biar UMKM ini bisa mengakses pembiayaan di lembaga keuangan," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pentingnya penyaluran KUR yang tepat sasaran. Menurutnya pembiayaan tersebut merupakan jawaban atas kebutuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menciptakan lapangan kerja, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli