JAKARTA. Kementerian Keluatan dan Perikanan akan memangkas sistem adminiitrasi izin ekspor impor perikanan dengan cara mengabungkan administrasi perizinan karantina ikan dengan standar dan pengendalian mutu ikan. Saat ini, untuk aktifitas ekspor-impor ikan terutama yang hidup harus mengantongi dua sertifikat yakni sertifikat mutu dari Direktorat Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dan sertifikat sehat bebas penyakit dari Badan Karantina Ikan. “Sebelumnya karantina dan pengendalian mutu berbeda instansi, dan tahun ini kami restrukturisasi menjadi satu instansi saja,” kata Sekretaris Jenderal kementerian Kelautan dan Perikanan, Syamsul Maarif di Jakarta, akhir pekan lalu.
KKP Gabungkan Administrasi Ekpor Impor Perikanan
JAKARTA. Kementerian Keluatan dan Perikanan akan memangkas sistem adminiitrasi izin ekspor impor perikanan dengan cara mengabungkan administrasi perizinan karantina ikan dengan standar dan pengendalian mutu ikan. Saat ini, untuk aktifitas ekspor-impor ikan terutama yang hidup harus mengantongi dua sertifikat yakni sertifikat mutu dari Direktorat Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dan sertifikat sehat bebas penyakit dari Badan Karantina Ikan. “Sebelumnya karantina dan pengendalian mutu berbeda instansi, dan tahun ini kami restrukturisasi menjadi satu instansi saja,” kata Sekretaris Jenderal kementerian Kelautan dan Perikanan, Syamsul Maarif di Jakarta, akhir pekan lalu.