KKP gagalkan penyelundupan benih lobster



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Keuangan serta Kepolisian Republik Indonesia telah menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 404.385 ekor. Potensi kerugian dari penyelundupan tersebut sekitar Rp 33,15 miliar.

Asal tahu saja, operasi penggagalan penyelundupan dilakukan sejak 24 September sampai 30 September 2016 yang dilakukan pada 13 lokasi. Beberapa diantaranya di Batam dan Pelelangan ikan Kamal, wilayah Tangerang.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pengiriman benih lobster ilegal ini telah merugikan para nelayan lobster. "Ini membuat benih dilaut habis, dan membuat lobster besar tidak ada lagi," katanya dalam konferensi pres, Rabu (26/10).


Dari operasi tersebut, Polri mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, dan perdagangan benih lobster. Delapan diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, proses penyeundupan benih lobster mudah dilakukan. "Penyelundupan bisa lewat pengiriman kargo biasa," ujarnya.

Untuk meminimalisir kejadian serupa, KKP bersama dengan pihak terkait akan menguatkan koordinasi untuk menguatkan pengamanan di perbatasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini