JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Keuangan serta Kepolisian Republik Indonesia telah menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 404.385 ekor. Potensi kerugian dari penyelundupan tersebut sekitar Rp 33,15 miliar. Asal tahu saja, operasi penggagalan penyelundupan dilakukan sejak 24 September sampai 30 September 2016 yang dilakukan pada 13 lokasi. Beberapa diantaranya di Batam dan Pelelangan ikan Kamal, wilayah Tangerang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pengiriman benih lobster ilegal ini telah merugikan para nelayan lobster. "Ini membuat benih dilaut habis, dan membuat lobster besar tidak ada lagi," katanya dalam konferensi pres, Rabu (26/10).
KKP gagalkan penyelundupan benih lobster
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Keuangan serta Kepolisian Republik Indonesia telah menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 404.385 ekor. Potensi kerugian dari penyelundupan tersebut sekitar Rp 33,15 miliar. Asal tahu saja, operasi penggagalan penyelundupan dilakukan sejak 24 September sampai 30 September 2016 yang dilakukan pada 13 lokasi. Beberapa diantaranya di Batam dan Pelelangan ikan Kamal, wilayah Tangerang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pengiriman benih lobster ilegal ini telah merugikan para nelayan lobster. "Ini membuat benih dilaut habis, dan membuat lobster besar tidak ada lagi," katanya dalam konferensi pres, Rabu (26/10).