KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengagalkan penyelundupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) yang disinyalir bakal dikirim ke luar negeri lewat Provinsi Lampung. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas distribusi BBL ilegal di wilayah Krui Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. “Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp 7,8 miliar,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (11/12).
KKP Gagalkan Penyulundupan Benih Lobster Senilai Rp 7,8 Miliar di Lampung
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengagalkan penyelundupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) yang disinyalir bakal dikirim ke luar negeri lewat Provinsi Lampung. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas distribusi BBL ilegal di wilayah Krui Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. “Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp 7,8 miliar,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (11/12).