JAKARTA. Sepanjang 2014, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menggagalkan perdagangan spesies ikan yang dilindungi, Pari Manta. Direktur Jenderal PSDKP, KKP Asep Burhanudin mengatakan, pihaknya telah menggagalkan sebanyak 360 kilogram insang kering Pari Manta atau setara lebih kurang 280 ekor di tiga lokasi berbeda, yaitu Surabaya, Indramayu, dan Bali. “Diperkirakan (280 ekor) itu memiliki nilai jual di pasar internasional senilai 864 juta dollar AS (sekitar Rp 10,8 triliun, kurs Rp 12.500),” ujar Asep, Senin (12/1).
KKP gagalkan perdagangan ikan Pari Rp 10,8 T
JAKARTA. Sepanjang 2014, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menggagalkan perdagangan spesies ikan yang dilindungi, Pari Manta. Direktur Jenderal PSDKP, KKP Asep Burhanudin mengatakan, pihaknya telah menggagalkan sebanyak 360 kilogram insang kering Pari Manta atau setara lebih kurang 280 ekor di tiga lokasi berbeda, yaitu Surabaya, Indramayu, dan Bali. “Diperkirakan (280 ekor) itu memiliki nilai jual di pasar internasional senilai 864 juta dollar AS (sekitar Rp 10,8 triliun, kurs Rp 12.500),” ujar Asep, Senin (12/1).