JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggagalkan perdagangan produk dari spesies ikan yang dilindungi di daerah Puger, Jember, Jawa Timur, Senin (16/1). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Pengawas Perikanan Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi menyita barang bukti sebanyak 5,9 kg insang pari manta kering, 30 kg tulang pari manta, serta tiga pasang sirip hiu paus. "Pengawas juga berhasil menangkap satu orang berinisial DW yang diduga sebagai pelaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Sjarief Widajaja dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (17/1). Selanjutnya, barang bukti dan pelaku diamankan ke kantor Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi.
KKP gagalkan perdagangan spesies ikan dilindungi
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggagalkan perdagangan produk dari spesies ikan yang dilindungi di daerah Puger, Jember, Jawa Timur, Senin (16/1). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Pengawas Perikanan Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi menyita barang bukti sebanyak 5,9 kg insang pari manta kering, 30 kg tulang pari manta, serta tiga pasang sirip hiu paus. "Pengawas juga berhasil menangkap satu orang berinisial DW yang diduga sebagai pelaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Sjarief Widajaja dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (17/1). Selanjutnya, barang bukti dan pelaku diamankan ke kantor Satuan Kerja PSDKP Banyuwangi.