KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan kerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) terapkan sertifikat elektronik. Sekretaris Jenderal KKP, Rifky Effendi Hardijanto mengatakan, penerapan sertifikat elektronik akan mempercepat proses bisnis di KKP. Sertifikat elektronik akan memuat tanda tangan elektronik, sertifikat kepemilikan, dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum. Kegiatan ini dilakukan melalui tahapan otentifikasi, integritas, dan nir-penyangkalan yang dipantau untuk menjamin keaslian dan kerahasiaan dokumen. Penerapan perizinan elektronik juga dinilai dapat membantu mengembangkan ekspor produk perikanan. Hal tersebut selain mempercepat ekspor juga membantu pencatatan serta sertifikasi produk.
Seperti dicontohkan Amerika Serikat akan menerapkan Seafood Import Monitoring Program (SIMP). Hal tersebut menuntut pencatatan penangkapan dan asal ikan. "Indonesia harus mengambil manfaat ini meningkatkan pendataan dengan sistem, jangan sampai sertifikat tidak otentik atau dipalsukan," jelas Rifky usai penandatangan kerja sama KKP dan Lemsaneg, Senin (27/11).. Hal tersebut diakui dapat meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia. Selain memenuhi kebutuhan sertifikat, pendataan asal tangkap ikan dapat memastikan ikan tersebut terbebas dari penyakit.