KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Salah satu langkah awal dari kerja sama tersebut adalah menggelar operasi penertiban rumpon ilegal di perairan Maluku Utara mulai pekan depan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan operasi akan difokuskan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715, 716, dan 717 yang berbatasan langsung dengan Samudra Pasifik.
Kawasan tersebut selama ini menjadi lokasi aktivitas kapal asing maupun pemasangan rumpon ilegal. "Mulai minggu depan kami gerakkan kapal-kapal kami yang ada di Bitung untuk lakukan operasi tersebut," ujar Pung dalam Penandatanganan Kerja Sama Direktorat Jenderal PSDKP dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Purbaya Ancam Potong Anggaran K/L yang Tak Ikuti Arahan Pung mengatakan pengawasan laut tidak dapat dilakukan pemerintah pusat sendiri. Oleh karena itu, KKP memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar penegakan hukum di laut berjalan lebih efektif, termasuk mendorong pengelolaan sumber daya kelautan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ke depan, pemerintah daerah juga didorong menyusun regulasi sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut. Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, KKP juga berencana membangun pangkalan pengawasan di Ternate. Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyatakan siap menghibahkan lahan seluas lima hektare untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut sehingga rentang kendali operasi pengawasan di kawasan timur Indonesia dapat semakin cepat. Selain memperkuat sarana dan prasarana, KKP akan melibatkan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang berasal dari nelayan untuk membantu pengawasan di lapangan. Menurut Pung, keterlibatan masyarakat penting karena informasi dari nelayan dapat mempercepat penindakan terhadap aktivitas ilegal di laut, termasuk pemasangan rumpon tanpa izin. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengatakan rumpon ilegal menjadi persoalan yang paling banyak dikeluhkan nelayan di daerahnya. Ia menilai keberadaan rumpon tersebut membuat ikan tidak lagi masuk ke wilayah tangkap nelayan tradisional sehingga mereka harus melaut lebih jauh dengan biaya yang lebih besar. "Saat ini masyarakat Maluku Utara dibandingkan dengan dulu mereka harus melaut lebih jauh. Kemudian hasilnya lebih sedikit ditambah dengan harga BBM yang semakin mahal menekan kesejahteraan para nelayan," kata Sherly.
Menurut Sherly, sebagian besar nelayan Maluku Utara hanya menggunakan kapal berukuran 2 GT hingga 3 GT sehingga tidak mampu menjangkau lokasi rumpon yang umumnya dipasang di luar batas 12 mil. Oleh karena itu, ia berharap kerja sama dengan KKP dapat mempercepat penertiban rumpon ilegal, meningkatkan hasil tangkapan nelayan, sekaligus mengoptimalkan potensi perikanan Maluku Utara yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Baca Juga: Margin Fee Bulog Naik Jadi 7%, Neraca Bulog Diproyeksi Surplus Rp 1,14 Triliun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News