KKP gerah banyak kapal besar manipulasi data



JAKARTA. Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP) gusar bukan main. Pasalnya, kapal-kapal ikan yang berkapasitas diatas 30 Gros Ton (GT) malah menggunakan alat tanggap ikan jenis cantrang. 

Padahal, berdasarkan Permen KP No 2 Tahun 2011, kapal diatas 30 GT tak boleh menggunakan cantrang karena akan merusak biota-biota di dasar laut.

Menurut Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja, hal itulah yang membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selama ini "gerah". Bahkan, gara-gara ingin menggunakan cantrang, pemilik kapal-kapal itu juga melakukan berbagai manipulasi data sehingga mendapat berbagai fasilitas yang seharusnya diperuntukan untuk nelayan kecil.


"Tadinya melanggar mau memenuhi cantrang, dan tidak bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), malah dapat solar subsidi juga (seharusnya tidak dapat). Melanggar juga karena dia keluar dari wilayahnya, menabrak wilayah orang lain (melaut lebih dari 12 mil mengunakan cantrang). Jadi, dari satu pelanggaran, jadi melanggar aturan lainnya," ujar Syarif di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (13/2/2015). 

Sebenarnya kata dia, berdasarkan Permen KP Nomor 2 Tahun 2011, pengunaan alat tangkap ikan jenis cantrang diperbolehkan asal memenuhi berbagai syarat ketentuan. Pertama, penggunaan cantrang dibolehkan untuk kapal dibawah 30 GT. Kedua, penggunaan cantrang hanya boleh dilakukan di bawah 12 mil laut wilayahnya. 

Namun, kenyataan di lapangan, data kapal besar itu dimanipulasi dengan melakukan mark down alias pengurangan data kapasitas kapal. Alhasil, kapal yang memiliki kapasitas di atas 30 GT didata menjadi di bawah 30 GT. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa