JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut perusahaan perikanan pemilik kapal yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penyelidikan Tim Analisi dan Evaluasi (Anev) bentukan KKP. Dari hasil penelusuran sementara dari 1.132 kapal eks asing, terdapat 907 kapal yang ditemukan melakukan pelanggaran. Sementara 225 kapal lainnya belum bisa dikatakan baik karena pajaknya masih diperiksa. Bentuk pelanggaran yang dilakukan 907 kapal tersebut seperti menggunakan nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) asing, tidak menyalakan Vesel Monitoring System (VMS) saat berlayar, keberadaan kapal saat ini tidak diketahui, dan UPI tidak berfungsi atau tidak optimal.
KKP hentikan operasi 907 kapal ikan
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut perusahaan perikanan pemilik kapal yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penyelidikan Tim Analisi dan Evaluasi (Anev) bentukan KKP. Dari hasil penelusuran sementara dari 1.132 kapal eks asing, terdapat 907 kapal yang ditemukan melakukan pelanggaran. Sementara 225 kapal lainnya belum bisa dikatakan baik karena pajaknya masih diperiksa. Bentuk pelanggaran yang dilakukan 907 kapal tersebut seperti menggunakan nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) asing, tidak menyalakan Vesel Monitoring System (VMS) saat berlayar, keberadaan kapal saat ini tidak diketahui, dan UPI tidak berfungsi atau tidak optimal.