KKP: Illegal Fishing di Laut Indonesia Didominasi Kapal Negara Vietnam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeklaim bahwa kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal) fishing di laut Indonesia didominasi oleh negara Vietnam.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Trenggono usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2023.

"Nah illegal fishing dari dari luar negeri utamanya itu adalah dari Vietnam di Laut Cina Selatan persentase dominannya 40%-50%," kata trenggono kepada wartawan di discovery Ancol, Selasa (12/12).


Baca Juga: Pemerintah Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina

Kemudian kapal-kapal Malaysia yang sering melipir di Selat Malaka yang berasal dari negara Malaysia.

"Ada juga di Selat Malaka itu dari Malaysia yang mencoba masuk macam-macam modusnya ya katanya apa namanya tidak tahu terbawa arus alasannya dan yang lain sebagainya," ujar dia.

Ia menjelaskan para pelaku penangkapan ilegal itu atau pencuri ikan rata-rata menggunakan kapal yang berukuran di atas 30 Gross Ton (GT). 

Dari keresahan itulah maka muncul Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.

"Kita punya catatan dari 23 ribu kurang lebih izin di pusat seharusnya itu hanya ada 6 ribu. Artinya selebihnya adalah yang kita sebut sebagai illegal karena mereka tidak memiliki izin," ujarnya.

"Kemudian ada juga izin daerah dan mereka seharusnya beroperasi di bawah 12 mil tapi banyak juga yang beroperasi di atas ini. Untuk itu, terbitlah aturan PIT yang diharapkan menjadi solusi salah satunya illegal fishing" pungkasnya.

Baca Juga: Ini Langkah Aruna Memaksimalkan Potensi Industri Perikanan

Sebelumnya, Menteri Trenggono menyebutkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan tata kelola pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari kerusakan ekosistem, Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menteri Trenggono berharap, Rakornas ini menjadi momen untuk seluruh stakeholder menyamakan pemahaman serta mempererat komunikasi dan kerja sama agar dapat menghasilkan rumusan yang implementatif untuk penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dalam rangka keberhasilan Ekonomi Biru.

 
 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .