Jakarta. Pemerintah berencana mengembangkan potensi wisata di Raja Ampat dan kawasan timur Indonesia lainnya. Sudirman Saad, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan terdapat dua jenis usaha yang dapat dikembangkan. Yakni wisata bahari dan budidaya ikan/mutiara lepas pantai. “Untuk pengusaha wisata bahari dapat diberikan izin untuk mengelola pulau,” ujar Sudirman, Senin (31/3). Izin yang diberikan yaitu pemanfaatan pulau kecil dan izin pengelolaan di wilayah perairan sampai 30 tahun. Syarat untuk mendapatkan izin tersebut harus sesuai undang-undang yang berlaku. Seperti pengusaha budidaya ikan diberikan izin sesuai dengan UU Perikanan.
KKP: Izin pemanfaatan pulau bisa sampai 30 tahun
Jakarta. Pemerintah berencana mengembangkan potensi wisata di Raja Ampat dan kawasan timur Indonesia lainnya. Sudirman Saad, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan terdapat dua jenis usaha yang dapat dikembangkan. Yakni wisata bahari dan budidaya ikan/mutiara lepas pantai. “Untuk pengusaha wisata bahari dapat diberikan izin untuk mengelola pulau,” ujar Sudirman, Senin (31/3). Izin yang diberikan yaitu pemanfaatan pulau kecil dan izin pengelolaan di wilayah perairan sampai 30 tahun. Syarat untuk mendapatkan izin tersebut harus sesuai undang-undang yang berlaku. Seperti pengusaha budidaya ikan diberikan izin sesuai dengan UU Perikanan.