JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). Penerbitan surat edaran ini untuk memberikan kejelasan kepada publik perihal penangkapan lobster, kepting dan rajungan untuk memperjelas Peraturan Menteri KKP No.1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan. Secara khusus dalam surat edaran yang diterbitkan pada hari Rabu (21/1) ini dijelaskan terkait ukuran dan berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan oleh nelayan. Namun peraturan Menteri No.1 tahun 2015 ini tidak berlaku untuk kegiatan penelitian, pengembangan dan pendidikan. "Seluruh Direktur Jenderal dan Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar melaksanakan Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsi rnasing-masing," ujar Susi dalam surat edarannya yang ditetapkan pada 20 Januari 2015 kemarin (21/1).
KKP izinkan penangkapan lobster dengan syarat
JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). Penerbitan surat edaran ini untuk memberikan kejelasan kepada publik perihal penangkapan lobster, kepting dan rajungan untuk memperjelas Peraturan Menteri KKP No.1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan. Secara khusus dalam surat edaran yang diterbitkan pada hari Rabu (21/1) ini dijelaskan terkait ukuran dan berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan oleh nelayan. Namun peraturan Menteri No.1 tahun 2015 ini tidak berlaku untuk kegiatan penelitian, pengembangan dan pendidikan. "Seluruh Direktur Jenderal dan Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar melaksanakan Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsi rnasing-masing," ujar Susi dalam surat edarannya yang ditetapkan pada 20 Januari 2015 kemarin (21/1).