KKP izinkan penangkapan lobster dengan syarat



JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). Penerbitan surat edaran ini untuk memberikan kejelasan kepada publik perihal penangkapan lobster, kepting dan rajungan untuk memperjelas Peraturan Menteri KKP No.1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.

Secara khusus dalam surat edaran yang diterbitkan pada hari Rabu (21/1) ini dijelaskan terkait ukuran dan berat yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan oleh nelayan. Namun peraturan Menteri No.1 tahun 2015 ini tidak berlaku untuk kegiatan penelitian, pengembangan dan pendidikan. 

"Seluruh Direktur Jenderal dan Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar melaksanakan Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsi rnasing-masing," ujar Susi dalam surat edarannya yang ditetapkan pada 20 Januari 2015 kemarin (21/1).


Dalam surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, kepada dinas kabupaten dan kotamadya serta kepala unit pelaksana teknis KKP, dijelaskan aturan tersebut berlaku untuk dua periode.

Periode pertama yakni pada Januari 2015-Desember 2015 lobster dan kepiting yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan minimal beratnya di atas 200 gram, rajungan di atas 55 gram dan kepiting soka di atas 150 gram. 

Periode kedua untuk Januari 2016 dan seterusnya, lobster yang boleh ditangkap memiliki panjang karapas di atas 8 cm dan beratnya di atas 300 gram. Kepiting dengan lebar karapas di atas 15 cm dan berat di atas 350 gram serta rajungan dengan lebar karapas di atas 10 cm dan berat di atas 55 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia