KKP Jajaki Peluang Investasi dengan China Untuk Budidaya Benur di Dalam Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjajaki peluang investasi dengan China untuk budidaya benur di dalam negeri. 

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan komunikasi dengan salah satu perusahaan BUMN China yang 98% perusahaanya merupakan penampung budidaya benur di Vietnam. 

"Tapi ini masih penjajakan (investasi)," kata Tenggono dijumpai usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (11/6). 


Trenggono membeberkan alasannya menarik investasi dari perusahaan China itu lantaran omsetnya yang menggiurkan mencapai Rp 2.400 trilun per tahun dari hasil kerja sama budidaya dengan Vietnam.  "Makanya kita tarik investasi ke sini," jelasnya. 

Baca Juga: Pemerintah Buka Ekspor Benih Bening Lobster, Begini Catatan Akademisi

Trenggono bilang, budidaya benur yang melibatkan investor asing ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan penyelundupan benur. 

Pasalnya, Trenggono mengakui sulit untuk memberantas penyelundupan benur lantaran luasnya garis laut di Indonesia dan terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh KKP. "Kalau punya anggaran memadai tentu bisa dijaga ketat, dari semua titik bisa lewat udara dan laut," ungkapnya. 

Di sisi lain, Trenggono turut melaporkan investasi budidaya benur dalam negeri yang sudah dilakukan bersama dengan Vietnam. Menurutnya, ada lima perusahaan Vietnam yang sudah mulai melakukan budidaya di daerah Jembrana, antara Banyuwangi dan Bali. 

Baca Juga: Keran Ekspor Benur Dibuka, Pembudidaya: Sangat Tidak Strategis dan Tidak Bijak

Trenggono menargetkan kerja sama dengan Vietnam ini mampu membudidayakan sekitar 30 juta benur setiap tahunya. 

"Anggap saja, lah, kalau Rp 300 juta (selama) 1 tahun misalnya. Itu kami kenakan Rp 3.000 per bibit sebagai PNBP, kami sudah dapat Rp 900 miliar setiap tahun. Walaupun itu juga sebenarnya tidak menghentikan penyelundupan yang ada," tuturnya. 

Sebelumnya, aturan mengenai budidaya benur ini tertuang dalam PermenKP No 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. 

Baca Juga: Nelayan Sebut Ekspor Benur Lobster Hanya untuk Kejar PNBP

Dalam pasal 3 misalnya, budidaya benur dapat dilakukan di dalam wilayah Indonesia dan/atau di luar Indonesia. 

Adapun, budidaya lobster di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh investor yang melakukan pembudidayaan benur di Indonesia dengan sejumlah ketentuan. 

Di antaranya, pemerintah asal investor telah menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah Indonesia dan membuat permohonan tertulis untuk permintaan jumlah kuota benur dari pemerintah negara asal investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli