KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aturan turunan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan melindungi petambak garam. Saat ini draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pekaksanaan UU Cipta Kerja di sektor Kelautan dan Perikanan tengah disusun. Salah satu yang dibahas mengenai pengendalian impor komoditas pergaraman. Pada beleid yang tengah disiapkan tersebut, terdapat kewajiban menyerap garam lokal bagi importir garam. Ketentuan tersebut akan memberikan perlindungan bagi petambak garam dalam negeri.
KKP jamin beleid turunan UU Cipta Kerja akan melindungi petambak garam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aturan turunan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan melindungi petambak garam. Saat ini draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pekaksanaan UU Cipta Kerja di sektor Kelautan dan Perikanan tengah disusun. Salah satu yang dibahas mengenai pengendalian impor komoditas pergaraman. Pada beleid yang tengah disiapkan tersebut, terdapat kewajiban menyerap garam lokal bagi importir garam. Ketentuan tersebut akan memberikan perlindungan bagi petambak garam dalam negeri.