JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan menjawab kekhawatiran para nelayan ikan, khususnya pembibit lobster pasca terbitnya Peraturan Menteri No.1/PERMEN-KP/ 2015 tentang penangkapan lobster. KKP berjanji akan membeli bibit lobster dari pembudidaya lewat Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di daerah-daerah. KKP juga menginjikan para nelayan menjual bibit lobster dengan berat di bawah 200 kilogram (kg), yang dalam Permen No.1 tahun 2015 dilarang ekspor. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti, mengatakan, ia tidak akan mencabut kebijakan tersebut. Namun, Susi akan memberikan solusi dengan menyiapkan pembeli bibit lobtster dari pembudidaya Lobster di Nusa Tenggara Barat (NTB). Itu merupakan kompensasi dari pemerintah agar para nelayan dan pembibit lobster ini tidak bangkrut akibat larangan ekspor bibit lobster. Nantinya bibit lobster itu akan di-restocking atau penyetokan ulang dan disebar di wilayah-wilayah yang sudah mulai berkurang populasi lobsternya.
KKP janji beli bibit lobster asal petani NTT
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan menjawab kekhawatiran para nelayan ikan, khususnya pembibit lobster pasca terbitnya Peraturan Menteri No.1/PERMEN-KP/ 2015 tentang penangkapan lobster. KKP berjanji akan membeli bibit lobster dari pembudidaya lewat Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di daerah-daerah. KKP juga menginjikan para nelayan menjual bibit lobster dengan berat di bawah 200 kilogram (kg), yang dalam Permen No.1 tahun 2015 dilarang ekspor. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti, mengatakan, ia tidak akan mencabut kebijakan tersebut. Namun, Susi akan memberikan solusi dengan menyiapkan pembeli bibit lobtster dari pembudidaya Lobster di Nusa Tenggara Barat (NTB). Itu merupakan kompensasi dari pemerintah agar para nelayan dan pembibit lobster ini tidak bangkrut akibat larangan ekspor bibit lobster. Nantinya bibit lobster itu akan di-restocking atau penyetokan ulang dan disebar di wilayah-wilayah yang sudah mulai berkurang populasi lobsternya.