KKP: Jual beli izin kapal masih marak



JAKARTA. Sebagai negara kepulauan yang dua per tiga wilayahnya adalah laut menciptakan Indonesia mempunyai potensi besar terhadap kekayaan laut, salah satu potensi itu adalah keberagaman sektor perikanan laut. Dengan petensi ikan yang besar tak pelak lagi mengundang ancaman berbagai kalangan untuk dapat mengeksploitasi potensi perikanan itu. Salah satu yang menjadi isu saat ini adalah mencuatnya mafia terhadap jual beli izin kapal. Oleh karenanya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) yang mempunyai wewenang terhadap salah satu ijin perkapalan tersebut berkomitmen tegas untuk memberantas mafia perizinan kapal penangkapan ikan itu.Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, Gelwynn Jusuf mengutarakan perlu diketahui bahwa wewenang dan tumpang tindih terhadap eksploitasi laut masih tumpang tindih, terlalu banyak kepentingan terhadap laut. Menurut Gelwynn masalah perizinan kapal atau Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dikeluarkan oleh KKP, hanya saja sebelum keluar SIUP dari kami harus ada grosse akte yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Jadi jika ada permainan dalam pengeluaran izin tersebut tidak boleh ditoleransi dan ditindak keras. "Jika memang ada yang melanggar dalam pengeluaran surat ijin tentu harus ada tindakan tegas, bisa melalui pencabutan ijin, atau penindakan terhadap oknum yang melanggar peraturan tersebut," kata Gelwynn, dalam siaran persnya, Senin (7/7).Gelwynn mengakui masalah perizinan kapal sangat rumit, mengingat KKP bukanlah satu-satunya kementrian yang memberikan wewenang terhadap izin tersebut tapi banyak kementrian terkait salah satunya adalah Kementerian Perhubungan, padahal banyak peraturan sehingga perlu adanya koordinasi antar kementerian. "Disini perlu adanya sinergitas antar kementerian terkait, agar mampu menekan bahkan menghapus praktek-praktek menyimpang terhadap perizinan kapal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto