KKP Kawal Hibah AS US$35 Juta, Konservasi Terumbu Karang Masuk Agenda Ekonomi Biru



KONTAN.CO.ID - JAKARTAKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawal kerja sama pelestarian terumbu karang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) dengan nilai hibah mencapai US$35 juta.

Skema ini berbentuk pendanaan berbasis masyarakat lokal dan tidak bersifat kerja sama operasional antarpemerintah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, program TFCCA sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru yang menempatkan keberlanjutan ekosistem sebagai fondasi pembangunan sektor kelautan.


“Di tengah ancaman perubahan iklim, pencemaran laut, dan praktik penangkapan ikan destruktif, konservasi terumbu karang menjadi agenda strategis pemerintah dalam kerangka Ekonomi Biru,” kata Koswara dalam acara peluncuran program TFCCA, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Haji, Kemenhaj Dorong Ekspor Beras Ke Arab Saudi

TFCCA merupakan skema pendanaan inovatif yang mengalihkan kewajiban pembayaran negara menjadi hibah konservasi. Pada siklus pertama, 58 organisasi dan inisiatif lokal ditetapkan sebagai pelaksana di tiga bentang laut prioritas, yakni Kepala Burung, Sunda Kecil, dan Banda, yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut sekaligus penopang ekonomi masyarakat pesisir.

Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Peter M. Haymond mengatakan, TFCCA mengaitkan perlindungan ekosistem dengan kesejahteraan masyarakat

“Melindungi ekosistem laut bukan hanya tentang konservasi, tetapi juga mata pencaharian, ketahanan pangan, dan kemakmuran jangka panjang. Program TFCCA mengalihkan pembayaran kewajiban negara menjadi hibah yang mendanai upaya konservasi yang dipimpin dan digerakkan oleh masyarakat setempat,” ujar Haymond.

Melalui TFCCA, kata dia, AS bangga bermitra dengan Indonesia untuk mendukung organisasi yang melindungi terumbu karang sekaligus memperkuat ekonomi lokal.

Sebagai penanda dimulainya implementasi, tujuh perwakilan penerima hibah telah menandatangani perjanjian hibah mewakili 58 organisasi pelaksana. Selain dana utama dari Pemerintah AS, TFCCA diperkuat kontribusi lembaga konservasi internasional senilai US$4,5 juta.

Meski demikian, besarnya nilai hibah dan banyaknya pelaksana menuntut pengawasan dan tata kelola ketat. Koswara menegaskan KKP akan memastikan program berjalan terkoordinasi dan terukur.

“Kami memastikan pelaksanaan TFCCA terintegrasi dengan kebijakan dan program KKP, dengan indikator yang jelas agar dampak ekologis dan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir bisa terukur,” ujarnya.

Ke depan, TFCCA menjadi batu uji implementasi Ekonomi Biru. Efektivitasnya akan ditentukan oleh konsistensi pengawalan KKP dalam memastikan dana hibah benar-benar bermuara pada pemulihan terumbu karang dan penguatan kesejahteraan masyarakat pesisir, bukan sekadar komitmen di atas kertas.

Baca Juga: Biaya Tol Serang-Panimbang Membengkak Rp 1,6 Triliun, Begini Penjelasan BPJT

Selanjutnya: Mensos: Digitalisasi Bansos Akan Ditambah di 40 Kabupaten/Kota pada Tahun Ini

Menarik Dibaca: Kesehatan Kerja: 5 Risiko yang Fatal Akibat Duduk Lama di Depan Laptop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News