KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim penerapan modeling kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) telah berhasil mencatatkan ekspor sebanyak 18 ton ke China. Selain ekspor, kebijakan ini juga telah melakukan dua kali pengiriman ke pasar domestik yakni 17 ton ikan deho dan 36,6 ton ikan layang dan deho. "Jadi sudah ada pengiriman dari Pelapuhan Perikanan (PP) Tual sebanyak 3 kali dan satu kali langsung ke China untuk produk dari Arafura," ungkap Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, KKP, Mochamad Idnillah dalam konferensi pers, Jum'at (26/7).
Baca Juga: Jalankan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) , Perindo Bidik 350.000 ton dalam 5 Tahun Mochamad mengakui saat ini memang masih belum banyak kapal yang telah menghasilkan ikan. Menurutnya, ini terjadi lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura saat ini. Dia juga menyebut hingga kini baru ada 10 dari 187 kapal percobaan yang berhasil berlabuh di dua pelabuhan modeling PIT yakni PP Tual milik PT Samudera Indonesia Sejahtera (PT SIS) dan PP Benjina yang dimiliki PT Industri Perikanan Arafura (PT IPA). "Ini karena masih ada yang kurang (tangkapan ikan), karena ada yang 1 kapal sudah dua bulan baru 10 ton, dari sego biaya operasional belum memungkinkan masuk (berlabuh)." jelasnya. Lebih lanjut, Muchamad menegaskan kebijakan PIT ini terus dievaluasi.
Baca Juga: Ekspor Tuna Capai 194.700 Ton per Tahun, Begini Jurus KKP Kelola Perikanan Tuna Bukan hanya mengutamakan kuantias tangkap ikan, namun juga kaitanya dengan peningkatan kualitas hilirisasi terkait produk, distribusi termasuk peningkatan kualitas awak kapal. "Ada beberapa kegiatan yang sedang dilaksanakan ada sertifikasi awak kapal, peningkatan kompetensi awak kapal, dan penyediaan fasilitas kenyamanan Anak Buah Kapal (ABK)," tegasnya. Diketahui, modelling Penangkapan Ikan Terukur (PIT) merupakan bagian dari upaya KKP untuk mengkoneksikan hulu-hilir perikanan agar rantai bisnis lebih efisien, makin mampu menjaga mutu ikan hasil tangkapan, serta makin menguntungkan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, penangkapan ikan yang berlebihan membawa dampak negatif bagi perekonomian sehingga perlu memastikan bahwa penangkapan ikan tetap pada jumlah wajar.
Baca Juga: KKP Meluncurkan Modelling Kerja Sama Bisnis Hulu Hilir Perikanan Kata Trenggono, modelling PIT juga merupakan upaya mengefektifkan penangkapan ikan. Misalnya, dia mencontohkan masih banyak nelayan yang menangkap ikan di wilayah timur lalu dibawa kembali ke Jawa. Menurutnya, hal tersebut akan menurunkan kualitas dan nilai jual ikan sehingga perlu hilirisasi. Pelaksanaan PIT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, salah satu yang diatur ialah soal zonasi. Para pelaku usaha perikanan hanya boleh menangkap dan membawa ikan di zonasi yang telah ditentukan. Sehingga tidak ada lagi penangkapan ikan di luar Pulau Jawa dan kembali membawanya ke Pulau Jawa. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto