KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai melakukan sosialisasi mengenai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko tumpang tindih pemanfaatan ruang laut secara jangka panjang. "Ini upaya pemerintah, khususnya KKP untuk meminimalisir risiko tumpang tindih pemanfaatan ruang di laut," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo dalam Bincang Bahari, Senin (18/7).
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengatakan, ruang laut sifat pemanfaatannya tiga dimensi, yakni pemanfaatan di permukaan laut, kolom laut dan juga di dasar laut. Kegiatan pemanfaatan tiga dimensi ini bisa berlangsung secara bersamaan. Sehingga memunculkan potensi kejadian konflik di tiga dimensi ruang laut.
Baca Juga: KKP Rancang Aturan Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya Untuk kegiatan di ruang laut, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terencana dan mekanisme penyelenggaraannya perlu diatur. Dengan pengaturan melalui Kepmen ini, maka pemanfaatan ruang laut tiga dimensi tersebut, bisa berjalan secara terkoordinasi dan terintegrasi dan tidak ada konflik-konflik di dalamnya. Adapun aturan penyelenggaraan atau penempatan bangunan dan instalasi di laut dimulai dengan melakukan penertiban kabel bawah laut. "Kepmen KP 42 tahun 2022 ini sebetulnya memberikan kemudahan dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas instalasi dan bangunan di laut. Jadi memang kondisi eksisting itu ada banyak ketentuan peraturan perundangan yang terkait dengan proses pemberian perizinan," kata Suharyanto. Pasalnya, proses perizinan bangunan dan instalasi laut terkait dengan beberapa instansi, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan aturan ini, proses prasyarat izin berusaha di laut dilakukan secara terintegrasi. Pemohon mengajukan proposal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan. Kemudian akan dilakukan kegiatan survei awal untuk memastikan lokasi instalasi atau bangunan tersebut. Setelahnya, pemrakarsa atau pengusaha mengajukan beberapa permohonan kepada Kementerian Pertahanan, KKP, Kementerian Perhubungan apakah lokasi tersebut clear dan dapat dilakukan pendirian bangunan dan instalasi di laut. "Setelah semuanya fixed, pemrakarsa itu mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dalam ini dilakukan penilaian apakah semuanya memang sudah fix kalau ini sudah fix dalam waktu yang tidak terlalu lama maka akan diberikan rekomendasi bahwa ini bisa dilanjutkan kepada penerbitan PKKPRL," kata Suharyanto. Selanjutnya, pemrakarsa memproses persetujuan di kementerian/lembaga sesuai dengan jenis usahanya. Dengan aturan baru ini, Suharyanto menyebut, pemrakarsa mendapatkan efisiensi waktu dan biaya dari proses pra syarat perizinan berusaha di laut. Awal keluarnya Kepmen Kelautan dan Perikanan ini adalah adanya surat dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membuat semacam proses bisnis, agar pemrakarsa atau pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan mengurus PKKPRL, dalam hal ini kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) Akhmad Ludfy mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi potensi tumpang tindih dari pemanfaatan ruang laut. Terutama dalam kemudahan perizinan berusaha.
"Kami mendukung apa yang sudah berjalan saat ini. Kami juga mengucapkan terima kasih banyak prosesnya tadinya perjalanan masing-masing sekarang sudah mulai terintegrasi terima kasih KKP untuk eksekusinya," kata Ludfy. Ia menyarankan perlunya dibuat tatanan kelola di masing-masing lembaga dalam bisnis proses pemanfaatan ruang laut. Perlu ada batasan waktu di setiap proses dan pendetailan bisnis proses di masing-masing kementerian.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Pengelolaan Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat