KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Penangkapan KIA berbendera Malaysia tersebut terjadi pada Minggu, 6 Desember 2020. Selain mengamankan kapal tersebut, KKP juga mengamankan empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penangkapan ini menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendor menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. “KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan,” ujar Syahrul dalam siaran pers, Senin (7/12).
KKP kembali menangkap kapal ikan asing pelaku illegal fishing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Penangkapan KIA berbendera Malaysia tersebut terjadi pada Minggu, 6 Desember 2020. Selain mengamankan kapal tersebut, KKP juga mengamankan empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penangkapan ini menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendor menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. “KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan,” ujar Syahrul dalam siaran pers, Senin (7/12).