KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Penangkapan KIA berbendera Malaysia tersebut terjadi pada Minggu, 6 Desember 2020. Selain mengamankan kapal tersebut, KKP juga mengamankan empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penangkapan ini menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendor menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. “KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan,” ujar Syahrul dalam siaran pers, Senin (7/12).
Dia menjelaskan bahwa kapal tersebut dideteksi oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002. Kapal tersebut berhasil dideteksi saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan teritorial Indonesia. Kapal tersebut berhasil ditangkap di sekitar overlapping claim area Indonesia-Malaysia meski sempat berupaya melarikan diri. Baca Juga: Bukan Cuma Lobster, Ini Deretan Kebijakan Kontroversi Edhy yang Perlu Dievaluasi Berdasarkan pemeriksaan awal yang sudah dilakukan terhadap data Global Positioning System (GPS) pada kapal tersebut, diketahui bahwa selama 2 bulan terakhir kapal tersebut tiga kali masuk wilayah perairan teritorial Indonesia. Setelah itu, kapal di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Syahrul pun memastikan proses ini berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan."KKP akan melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Syahrul.