KKP kembali menangkap satu kapal ikan ilegal asal Filipina



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 1 Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Filipina. KIA asal Filipina tersebut melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia pada Sabtu (16/11).

“Kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Senin (18/11).

Baca Juga: Apakah Edhy Prabowo melanjutkan penenggelaman kapal seperti Susi?


Agus menerangkan, penangkapan dilakukan pada pukul 16.11 WITA pada Sabtu (16/11) atas kapal dengan nama FBca. FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline yang diawaki oleh 3  orang berkewarganegaraan Filipina.

Saat kapal tersebut ditangkap, terdapat sekitar 200 kg ikan tuna di kapal. Dalam penangkapan tersebut, diamankan pula 2 unit perahu kecil (ketinting) yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap.

“Pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan diduga melanggar Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," ujar Agus.

Baca Juga: Bakamla amankan dua kapal yang diduga selundupkan BBM ilegal di Kepulauan Seribu

Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 55 KIA yang terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto