JAKARTA. Aksi pencurian ikan tetap saja terjadi di perairan Indonesia, kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikomandoi Menteri Susi Pudjiastuti dalam beberapa bulan terakhir semakin gencar menangkap kapal-kapal ikan illegal di perairan Indonesia. Namun pada 16 Februari 2015 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, dua buah kapal ikan milik Thailand ditangkap di perairan teritorial laut Natuna, Kepulauan Riau lantaran menangkap ikan secara ilegal. Asep Burhanudin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP mengatakan penangkapan itu dilakukan melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 002. “Kedua kapal itu ditangkap saat menangkap ikan secara ilegal di perairan teritorial Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 8 pagi,” ungkap Asep, seperti dikutip dari situs KKP, Jumat (20/2). Asep menjelaskan, kapal itu masing-masing memiliki nama lambung KM. SUDITA 27 berbobot mati 102 Gross Ton (GT) dengan ABK 11 orang WNA Thailand, serta KM. JALA KOMIRA 807 memiliki berukuran 103 GT dan ABK 20 orang WNA Thailand. “Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan yang sah”, ujar Asep.
KKP kembali tangkap 2 kapal asal Thailand
JAKARTA. Aksi pencurian ikan tetap saja terjadi di perairan Indonesia, kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikomandoi Menteri Susi Pudjiastuti dalam beberapa bulan terakhir semakin gencar menangkap kapal-kapal ikan illegal di perairan Indonesia. Namun pada 16 Februari 2015 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, dua buah kapal ikan milik Thailand ditangkap di perairan teritorial laut Natuna, Kepulauan Riau lantaran menangkap ikan secara ilegal. Asep Burhanudin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP mengatakan penangkapan itu dilakukan melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 002. “Kedua kapal itu ditangkap saat menangkap ikan secara ilegal di perairan teritorial Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 8 pagi,” ungkap Asep, seperti dikutip dari situs KKP, Jumat (20/2). Asep menjelaskan, kapal itu masing-masing memiliki nama lambung KM. SUDITA 27 berbobot mati 102 Gross Ton (GT) dengan ABK 11 orang WNA Thailand, serta KM. JALA KOMIRA 807 memiliki berukuran 103 GT dan ABK 20 orang WNA Thailand. “Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan yang sah”, ujar Asep.