JAKARTA. Pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia masih saja terjadi. Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) kembali menangkap tujuh kapal perikanan asing berbendera Vietnam. Penangkapan itu dilakukan kapal pengawas Hiu Macan 001 di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebelah barat laut Pulau Natuna, Kepulauan Riau pada Minggu 12 April 2015 sekitar pukul 04.30 - 06.25 WIB. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki warga negara Vietnam. "Ketujuh kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan, tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujar Asep di gedung KKP, Senin (12/4). Menurut Asep kapal-kapal yang ditangkap diduga melanggar pasal 93 ayat 2, jo pasal 27 UU No. 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Sedangkan kapal pengangkut ikan diduga melanggar pasal 94 jo Pasal 28 UU No.45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Saat ini, ABK ketujuh kapal itu telah tiba di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat. Sementara ketujuh kapal berbendera Vietnam diperkirakan tiba di Stasiun PSDKP Pontianak pada 15 April 2015, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KKP kembali tangkap 7 kapal illegal Vietnam
JAKARTA. Pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia masih saja terjadi. Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) kembali menangkap tujuh kapal perikanan asing berbendera Vietnam. Penangkapan itu dilakukan kapal pengawas Hiu Macan 001 di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebelah barat laut Pulau Natuna, Kepulauan Riau pada Minggu 12 April 2015 sekitar pukul 04.30 - 06.25 WIB. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki warga negara Vietnam. "Ketujuh kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan, tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujar Asep di gedung KKP, Senin (12/4). Menurut Asep kapal-kapal yang ditangkap diduga melanggar pasal 93 ayat 2, jo pasal 27 UU No. 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Sedangkan kapal pengangkut ikan diduga melanggar pasal 94 jo Pasal 28 UU No.45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Saat ini, ABK ketujuh kapal itu telah tiba di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat. Sementara ketujuh kapal berbendera Vietnam diperkirakan tiba di Stasiun PSDKP Pontianak pada 15 April 2015, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News