KKP kewalahan atasi masalah tarif produk perikanan



JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pesimis, pihaknya akan mendapat bantuan dari kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menyelesaikan persoalan tarif yang tinggi untuk produk perikanan ekspor.

Selama ini, beberapa negara tujuan ekspor Indonesia seperti Uni Eropa (UE) menerapkan tarif yang tinggi untuk produk perikanan asal Indonesia. Meski bervariasi, tarif yang dikenakan tersebut dapat mencapai lebih dari 20,5%. "Kalau tunggu mereka jalan susah. Kementerian Perdagangan banyak kerjaan yang lain," kata Susi, Senin (1/12).

Susi membandingkan, di beberapa negara lain seperti Ekuador dan Timor-Timor bebas pajak bila melakukan ekspor. Bila tarif yang dikenakan tersebut dapat di turunkan, diharapkan keuntungan yang diperoleh pengusaha Indonesia menjadi lebih tinggi lagi.


Saut P Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP mengatakan, pasar produk perikanan Indonesia harusi menerima pil pahit di bidang tarif atau bea masuk (BM).

Saut mencontohkan, beberapa BM yang cukup besar dikenakan untuk produk perikanan Indonesia tersebut adalah tuna kaleng yang diekspor ke Jepang dikenakan BM 9,6%. Tuna kaleng yang ditujukan ke pasar Uni Eropa (UE) dikenakan tarif tambahan 20,5%. Paling tinggi, bila ekspor ke negara-negara Timur Tengah BM dikenakan mencapai 35%-40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto