JAKARTA. Meski menerima desakan dari banyak pihak untuk melonggarkan peraturannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap bergeming. KKP bahkan mengklaim berbagai peraturan yang ketat membawa dampak positif terhadap industri perikanan Indonesia. Sejak tahun 2014, KKP telah melakukan beberapa intervensi kebijakan anti illegal fishing antara lain lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap dan Permen-KP Nomor 57/2014 yang melarang kegiatan alih muatan atau transhipment di tengah laut. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji membantah peraturan-peraturan ini membuat hasil tangkapan ikan menurun. "Sebetulnya hasil tangkapan ikan tidak menurun, tapi memang ada masalah distribusi dari lokasi penangkapan ke unit pengolahan ikan (UPI)," ujar Narmoko, Kamis (7/4).
KKP klaim hasil tangkapan ikan tidak menurun
JAKARTA. Meski menerima desakan dari banyak pihak untuk melonggarkan peraturannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap bergeming. KKP bahkan mengklaim berbagai peraturan yang ketat membawa dampak positif terhadap industri perikanan Indonesia. Sejak tahun 2014, KKP telah melakukan beberapa intervensi kebijakan anti illegal fishing antara lain lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap dan Permen-KP Nomor 57/2014 yang melarang kegiatan alih muatan atau transhipment di tengah laut. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji membantah peraturan-peraturan ini membuat hasil tangkapan ikan menurun. "Sebetulnya hasil tangkapan ikan tidak menurun, tapi memang ada masalah distribusi dari lokasi penangkapan ke unit pengolahan ikan (UPI)," ujar Narmoko, Kamis (7/4).