JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengendalian BBM bersubsidi dengan pembatasan penjualan bahan bakar solar subsidi melalui Surat Edaran BPH MIGAS Nomor 937/07/Ka.BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal Pengendalian Konsumsi BBM Tertentu Tahun 2014. Dalam surat edaran itu, pemerintah mengurangi 20% BBM jenis minyak solar di lembaga penyaluran nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS). Atas surat edaran itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta BPH MIGAS untuk konsisten terhadap pengurangan BBM subsidi untuk nelayan sebesar 4,17%, proporsional dengan penurunan nasional. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo mengatakan, penetapan penurunan kuota secara nasional dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL atau sebesar 4,17%, sedangkan alokasi kuota untuk nelayan turun sebesar 20%.
KKP: Komponen BBM bebani 60%-70% operasi nelayan
JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengendalian BBM bersubsidi dengan pembatasan penjualan bahan bakar solar subsidi melalui Surat Edaran BPH MIGAS Nomor 937/07/Ka.BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal Pengendalian Konsumsi BBM Tertentu Tahun 2014. Dalam surat edaran itu, pemerintah mengurangi 20% BBM jenis minyak solar di lembaga penyaluran nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS). Atas surat edaran itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta BPH MIGAS untuk konsisten terhadap pengurangan BBM subsidi untuk nelayan sebesar 4,17%, proporsional dengan penurunan nasional. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo mengatakan, penetapan penurunan kuota secara nasional dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL atau sebesar 4,17%, sedangkan alokasi kuota untuk nelayan turun sebesar 20%.