KKP larang jual benih lobster, ini hitungannya



JAKARTA. Pemerintah melarang penangkapan benih lobster yang banyak dilakukan di perairan Nusa Tenggara Barat (NTB). Larangan itu bukan hanya diberlakukan bagi penangkapan menggunakan pocongan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 tahun 2017.

"Kami tidak menginginkan benihnya yang dijual karena harganya masih rendah," ujar Rina Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat acara halal bihalal, Senin (10/7).


Benih lobster yang ditangkap biasanya dijual kembali pada pengusaha. Harga jualnya jauh lebih rendah, sehingga pengusaha diuntungkan.

Selain itu, peraturan ini juga untuk melestarikan lobster di perairan Indonesia. Rina bilang, suatu saat kita bisa kehilangan lobster karena benihnya terus dijual.

Sampai bulan Juli, paling tidak ada 1 juta benih yang sudah ditahan tidak keluar.

Rina memberi gambaran, Lobster ukuran 200 gram bisa dijual seharga Rp 400.000 - Rp 600.000 per kg. Sedangkan benih yang diselundupkan hanya diberi harga Rp 20.000.

"Benih dijual kembali oleh pengepul di Singapura," terang Rina.

Dari pelarangan ini, pemerintah berhasil menyelamatkan kerugian sebesar Rp 201 miliar. Hal tersebut bisa bertambah dengan potensi lobster tersebut tumbuh besar sehingga harga jual semakin mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia