JAKARTA. Pemerintah melarang penangkapan benih lobster yang banyak dilakukan di perairan Nusa Tenggara Barat (NTB). Larangan itu bukan hanya diberlakukan bagi penangkapan menggunakan pocongan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 tahun 2017. "Kami tidak menginginkan benihnya yang dijual karena harganya masih rendah," ujar Rina Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat acara halal bihalal, Senin (10/7).
KKP larang jual benih lobster, ini hitungannya
JAKARTA. Pemerintah melarang penangkapan benih lobster yang banyak dilakukan di perairan Nusa Tenggara Barat (NTB). Larangan itu bukan hanya diberlakukan bagi penangkapan menggunakan pocongan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 tahun 2017. "Kami tidak menginginkan benihnya yang dijual karena harganya masih rendah," ujar Rina Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat acara halal bihalal, Senin (10/7).