KKP lepasliarkan 1.215 ekor kepiting bakau di Kepulauan Seribu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Kelautan dan  Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melepasliarkan 1.215 ekor kepiting bakau hidup bertelur di Taman Hutan Mangrove Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Senin (3/12). Kepiting tersebut merupakan kepitingf sitaan di Bandara Seokarno Hatta ketika hendak diselundupkan ke luar negeri, Minggu (2/12).

Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM Riza Priyatna mengatakan, sitaan ini dilakukan oleh petugas Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I ini bekerjasama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta.  “Kepiting bakau ini kami bawa ke Kantor Balai Besar KIPM Jakarta I, sebelum kami lepasliarkan,” ungkap Riza dalam keterangan tertulis. 

Pengiriman kepiting bakau bertelur tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Indonesia.  Kini pemiliknya tengah dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Pelaku terancam disangkakan tindak pidana.

Riza menjelaskan,sebelumnya petugas berhasil mengamankan 19 box/koli berisi kepiting yang diterbangkan dengan pesawat Sriwijaya Air SJ 589 dari Manokwari menuju Jakarta. Barang tersebut dikirim kepada dua penerima di Jakarta yang masing-masing menerima 11 koli dan 8 koli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli