KKP lepasliarkan 31.065 benih lobster hasil selundupan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 31.065 ekor benih bening lobster (Puerulus) hasil selundupan di perairan Gili Ketapang, Probolinggo, Jawa Timur. Benih bening lobster yang dilepasliarkan tersebut  merupakan hasil penyelundupan yang digagalkan oleh AVSEC Bandara Juanda Surabaya.    Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL)  Denpasar Permana Yudiarso menerangkan, benih lobster yang dilepasliarkan ini terdiri dari 24.850 ekor jenis lobster pasir dan 6.215 ekor jenis lobster mutiara. 

Perairan Gili Ketapang dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena sudah sesuai dengan Surat Rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Nomor : B.617/DJPRL/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020 tentang Rekomendasi Lokasi Pelepasliaran Lobster.

Baca Juga: Ada pandemi, Menteri Edhy: Ini kesempatan Indonesia rebut pasar udang Vaname


“Perairan Gili Ketapang, Probolinggo mempunyai kondisi perairan yang bersih serta terdapat ekosistem terumbu karang yang tumbuh baik sebagai habitat Lobster," ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).

Dia berharap, benih lobster yang dilepasliarkan ini dapat tumbuh dan bermanfaat bagi ekosistem perairan dan sumberdaya perikanan serta masyarakat di wilayah tersebut.

Pelepasliaran lobster di perairan Jawa Timur ini sudah dilakukan sebanyak dua kali. Sebelumnya, KKP juga telah melakukan pelepasliaran benih lobster hasil penyelundupan yang digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi sebanyak 32.400 ekor di Perairan Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur.  

Baca Juga: Soal penenggelaman kapal maling ikan, ini perbedaan Susi dan Edhy

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono menerangkan pelepasliaran benih lobster ini bertujuan untuk menjaga populasi lobster di alam agar tetap terjaga sehingga terhindar dari resiko kepunahan. Dia pun mengatakan, pelepasliaran ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster,” ujar Aryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .