KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sorong melepasliarkan spesies dilindungi yang terancam punah yakni dugong atau ikan duyung di perairan Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin (18/3). Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, pelepasliaran satu ekor dugong berukuran panjang 51 sentimeter (cm) dan lingkar badan 32 cm dilakukan untuk melindungi spesies yang sudah dikategorikan terancam punah dari penangkaran yang dilakukan oleh penduduk setempat. Ia menjelaskan, dugong yang dilepasliarkan adalah peliharaan penduduk Desa Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Dugong tersebut sebelumnya tertangkap secara tidak sengaja dengan alat tangkap gill net di perairan Tanjung Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat oleh nelayan setempat pada tanggal 1 Januari 2019.
KKP lepasliarkan satu ekor ikan duyung peliharaan warga Papua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sorong melepasliarkan spesies dilindungi yang terancam punah yakni dugong atau ikan duyung di perairan Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin (18/3). Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, pelepasliaran satu ekor dugong berukuran panjang 51 sentimeter (cm) dan lingkar badan 32 cm dilakukan untuk melindungi spesies yang sudah dikategorikan terancam punah dari penangkaran yang dilakukan oleh penduduk setempat. Ia menjelaskan, dugong yang dilepasliarkan adalah peliharaan penduduk Desa Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Dugong tersebut sebelumnya tertangkap secara tidak sengaja dengan alat tangkap gill net di perairan Tanjung Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat oleh nelayan setempat pada tanggal 1 Januari 2019.