Jakarta. Untuk mendukung percepatan pengembangan di sektor perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK) kembali memberikan satu relaksasi baru yaitu pelonggaran pada Peraturan Menteri KKP Nomor 1 dan 2 tahun 2016 tentang Aturan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Menteri Susi dalam dialognya dengan anggota Komisi IV DPR RI mengaku akan menggunakan sistem buka tutup terkait peraturan tersebut. Rencananya, KKP bakal membuka ekspor lobster, kepiting, dan rajungan bertelor di luar periode November hingga Februari. "Lalu akan ditutup pada periode November hingga Februari tujuannya untuk menjaga keberlangsungan," katanya.
KKP longgarkan aturan penangkapan kepiting
Jakarta. Untuk mendukung percepatan pengembangan di sektor perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK) kembali memberikan satu relaksasi baru yaitu pelonggaran pada Peraturan Menteri KKP Nomor 1 dan 2 tahun 2016 tentang Aturan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Menteri Susi dalam dialognya dengan anggota Komisi IV DPR RI mengaku akan menggunakan sistem buka tutup terkait peraturan tersebut. Rencananya, KKP bakal membuka ekspor lobster, kepiting, dan rajungan bertelor di luar periode November hingga Februari. "Lalu akan ditutup pada periode November hingga Februari tujuannya untuk menjaga keberlangsungan," katanya.