KKP masih belum izinkan ekspor benur dan penggunaan cantrang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih belum membuka izin ekspor benur dan penggunaan alat penangkap ikan berjenis cantrang.

Pembukaan izin masih membutuhkam kajian lebih lanjut. Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat rapat dengan Komisi IV DPR RI.

Trenggono mendorong pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Namun, mengenai ekspor benur masih dalam pembahasan tim KKP.


"Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua sedang kami kaji," ujar Trenggono saat rapat, Rabu (27/1).

Baca Juga: KPPU lanjutkan penyelidikan dugaan monopoli jasa kargo ekspor benih lobster

Trenggono bilang,  akan menggunakan keberlangsungan ekosistem sebagai dasar membuat kebijakan. Meski begitu, ia memahami bahwa terdapat banyak pihak yang mencari nafkah dari mencari benur.

"Jadi sementara ini dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV DPR," terangnya.

Begitu pula soal penggunaan cantrang. Trenggono mengatakan masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang mengerti betul mengenai persoalan tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin mendukung penghentian kegiatan ekspor benur. Bahkan, ia meminta agar peraturan tersebut dicabut.

"Jangan tanggung, stop cabut saja. Kita nanti bersepakat dalam rekomendasi Komisi IV DPR, bersepakat dengan Menteri KKP untuk mencabut (kebijakan ekspor benih)," jelas Hasan.

Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya yakni Edhy Prabowo, menerbitkan kebijakan untuk membuka ekspor benur. Kebijakan tersebut justru membuat politisi Partai Gerindra tersebut terjerat kasus korupsi.

Selanjutnya: KKP kembali tangkap 4 kapal pencuri ikan di Selat Malaka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat