JAKARTA. Kebijakan pelarangan bongkar muat kapal ikan di tengah laut atau transhipment akhirnya dilonggarkan. Kendati tidak mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang penghentian bongkar muat di tengah laut, tapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan teknis soal syarat pengecualian transhipment khusus untuk kapal pengepul dan kapal pengangkut lokal. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, petunjuk teknis ini hanya berlaku bagi kapal pengepul dan kapal nelayan lokal dengan sejumlah persyaratan ketat. "Kapal lokal yang ingin melakukan transhipment harus melakukan verifikasi data kapal terlebih dahulu," ujar Susi, Selasa (27/1). Dalam aturan baru ini, kapal lokal yang hendak melakukan transhipment harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, mengikuti standar organisasi pengelolaan perikanan regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO) yang telah terverifikasi dan terdaftar di KKP.
KKP melonggarkan aturan transhipment
JAKARTA. Kebijakan pelarangan bongkar muat kapal ikan di tengah laut atau transhipment akhirnya dilonggarkan. Kendati tidak mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang penghentian bongkar muat di tengah laut, tapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan teknis soal syarat pengecualian transhipment khusus untuk kapal pengepul dan kapal pengangkut lokal. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, petunjuk teknis ini hanya berlaku bagi kapal pengepul dan kapal nelayan lokal dengan sejumlah persyaratan ketat. "Kapal lokal yang ingin melakukan transhipment harus melakukan verifikasi data kapal terlebih dahulu," ujar Susi, Selasa (27/1). Dalam aturan baru ini, kapal lokal yang hendak melakukan transhipment harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, mengikuti standar organisasi pengelolaan perikanan regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO) yang telah terverifikasi dan terdaftar di KKP.