KKP Memberdayakan 105 Kapal Sitaan



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menyerahkan 105 kapal hasil sitaan operasi pemberantasan illegal fishing kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan kelompok nelayan. Kapal yang sudah berkekuatan hukum tetap langsung dihibahkan. Sedangkan yang kasusnya masih dalam proses hukum akan dipinjamkan.Menurut Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Aji Sularso, kebijakan meminjamkan kapal tersebut untuk menjaga kondisi kapal. Sebab, selama proses hukum berlangsung, kapal menjadi tidak terurus. Sehingga, ketika sudah berkeputusan hukum tetap, tak jarang kapal sudah dalam kondisi rusak. "Nanti, kalau pengadilan butuh kapal tersebut untuk dihadirkan sebagai barang bukti, ya, tinggal dibawa," katanya, Selasa (6/7).Aji menjelaskan, 105 kapal sitaan ini berasal dari China, Vietnam, dan Thailand. Sebanyak 65 kapal di antaranya masih layak pakai, sedangkan 40 kapal sisanya membutuhkan perbaikan karena kondisinya sudah rusak.Dari 65 kapal siap pakai, delapan di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Mulai bulan ini, ke-8 kapal ini akan berpindah tangan. Rinciannya, satu kapal akan digunakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, satu kapal dihibahkan ke Kementerian Hukum dan HAM, satu kapal untuk Universitas Diponegoro, datu kapal untuk Institut Pertanian Bogor, serta empat kapal lainnya masing-masing untuk pemerintah provinsi, antara lain Gorontalo dan Kalimantan Timur. Nilai kedelapan kapal tersebut sekitar Rp 72 miliar, dengan asumsi harga kapal per unit sebesar Rp 9 miliar. "Delapan kapal ini umurnya masih di bawah lima tahun dan siap jalan," ujar Aji.Sementara, untuk kapal-kapal yang belum berkekuatan hukum tetap, yakni sebanyak 57 unit akan diberikan hak pinjam pakai kepada kelompok nelayan mulai Agustus 2010 nanti. Aji bilang, sudah ada 20 kelompok dan koperasi nelayan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan kapal tersebut.Hibah kapal milik pelaku illegal fishing merupakan implementasi dari Pasal 76 C ayat 5 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang menyebutkan, benda yang dirampas dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan koperasi perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi