KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut. Penggunaan cantrang akan diperbolehkan sampai dengan pengalihan alat tangkap selesai. Perpanjangan waktu itu dilakukan dengan sejumlah persyaratan. Antara lain persyaratan yang diminta adalah nelayan cantrang tidak keluar dari wilayah Pantai Utara (Pantura), tidak menambah kapal, dan harus mendaftarkan kapalnya dengan mengukur ulang. "Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai penggantian selesai tanpa ada batasan waktu," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV, Kamis (18/1).
KKP memperpanjang penggunaan cantrang di Pantura, asal..
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut. Penggunaan cantrang akan diperbolehkan sampai dengan pengalihan alat tangkap selesai. Perpanjangan waktu itu dilakukan dengan sejumlah persyaratan. Antara lain persyaratan yang diminta adalah nelayan cantrang tidak keluar dari wilayah Pantai Utara (Pantura), tidak menambah kapal, dan harus mendaftarkan kapalnya dengan mengukur ulang. "Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai penggantian selesai tanpa ada batasan waktu," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV, Kamis (18/1).