JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menelusuri pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan perikanan. Baik itu pelanggaran terkait penangkapan ikan illegal (illegal fishing) maupun aksi mengemplang pajak. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, kapal eks asing yang ditelusuri tim Satgas Analisis dan Evaluasi (Anev) berhasil mengindentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sejumlah pelaku usaha perikanan. Perusahaan tersebut, antara lain Grup Pusaka Benjina, Grup Dwikarya, Grup Mabiru dan Grup Maritim Timur Jaya. Keempat grup ini meliputi 18 perusahan dengan 388 kapal. Ada pun pelanggaran oleh grup perusahaan perikanan tersebut, antara lain karena melanggar peraturan operasional perikanan. Misalnya, transmitter sering tidak aktif dan mayoritas anak buah kapal (ABK) asing. Sementara pelanggaran lain soal pajak akan diserahkan kepada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
KKP mencari pengemplang pajak di sektor perikanan
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menelusuri pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan perikanan. Baik itu pelanggaran terkait penangkapan ikan illegal (illegal fishing) maupun aksi mengemplang pajak. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, kapal eks asing yang ditelusuri tim Satgas Analisis dan Evaluasi (Anev) berhasil mengindentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sejumlah pelaku usaha perikanan. Perusahaan tersebut, antara lain Grup Pusaka Benjina, Grup Dwikarya, Grup Mabiru dan Grup Maritim Timur Jaya. Keempat grup ini meliputi 18 perusahan dengan 388 kapal. Ada pun pelanggaran oleh grup perusahaan perikanan tersebut, antara lain karena melanggar peraturan operasional perikanan. Misalnya, transmitter sering tidak aktif dan mayoritas anak buah kapal (ABK) asing. Sementara pelanggaran lain soal pajak akan diserahkan kepada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.