JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) akan memfokuskan pengawasan pulau-pulau kecil dan terluar. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Sjarief Widjaja mengatakan pengawasan termasuk mengatur wewenang dan manfaat hak kepemilikan pulau. "Sesuai arahan Bu Menteri, nanti pulau-pulau kecil akan diatur lagi, apakah boleh dipakai masyarakat atau badan usaha," ujar Sjarief, Jumat (6/1).
KKP mengawasi pulau yang ditinggal investor
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) akan memfokuskan pengawasan pulau-pulau kecil dan terluar. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Sjarief Widjaja mengatakan pengawasan termasuk mengatur wewenang dan manfaat hak kepemilikan pulau. "Sesuai arahan Bu Menteri, nanti pulau-pulau kecil akan diatur lagi, apakah boleh dipakai masyarakat atau badan usaha," ujar Sjarief, Jumat (6/1).