JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensinyalir ada mafia di balik maraknya praktek impor ikan ilegal selama ini. "Setelah saya teliti dari 13 perusahaan importir ternyata hanya dimiliki oleh tiga sampai empat orang saja. Saya curiga ada mafia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Istana Kepresidenan, Selasa (22/3). Namun sayang, Fadel enggan untuk membeberkan nama ke-13 perusahaan tersebut. Perusahaan importir ini tidak lain dimiliki pengusaha lokal yang bekerjasama dengan pengusaha asal China. Di mana wilayah operasinya meliputi Jakarta, Medan, dan Surabaya. Secara tegas, Fadel menyebutkan perilaku importir ini sangat meresahkan dan merusak pasar ikan dalam negeri. Lantaran ikan impor ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang ikan hasil tangkapan nelayan lokal. Sebut saja, ikan Kembung impor ini dijual dengan harga Rp 4.000-Rp 5.000, sedangkan ikan tangkapan nelayan dijual Rp 14.000-Rp 15.000. "Yang paling sakit hati ikan yang diimpor banyak ikan lokal seperti ikan asin, tenggiri dan lain-lain," tegasnya. Fadel pun berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap perilaku importir ini. Berpegangan pada Permen No 17 tahun 2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan, KKP berusaha untuk kembali menertibkan impor ikan. "Ini lantaran para importir mengimpor barang hanya bermodalkan sepotong surat ekspor impor," jelasnya. KKP pun memerintahkan agar kontainer-kontainer ikan impor dalam kurun waktu satu pekan ke depan untuk segera dikembalikan ke negeri asalnya. "Selain itu saya minta supaya ke 13 perusahaan itu di blacklist," ujarnya. Sepanjang tahun 2011 ini KKP telah menahan sebanyak 190 kontainer ikan yang diimpor atau masuk ke Indonesia secara ilegal. Sebanyak 190 kontainer berisi ikan impor ilegal terdiri dari 72 kontainer (1,9 ribu ton) di Pelabuhan Belawan Medan, 81 kontainer (2,1 ribu ton) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan 37 kontainer (1,0 ribu ton) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selain di pelabuhan, ikan impor ilegal juga tertahan di Bandara Soekarno Hatta yaitu sebanyak 7,6 ton. Data lainnya dari KKP adalah sebagian besar impor ikan ilegal itu, atau tepatnya sebanyak 126 kontainer, berasal dari China.
KKP mensinyalir ada mafia di balik impor ikan ilegal
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensinyalir ada mafia di balik maraknya praktek impor ikan ilegal selama ini. "Setelah saya teliti dari 13 perusahaan importir ternyata hanya dimiliki oleh tiga sampai empat orang saja. Saya curiga ada mafia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Istana Kepresidenan, Selasa (22/3). Namun sayang, Fadel enggan untuk membeberkan nama ke-13 perusahaan tersebut. Perusahaan importir ini tidak lain dimiliki pengusaha lokal yang bekerjasama dengan pengusaha asal China. Di mana wilayah operasinya meliputi Jakarta, Medan, dan Surabaya. Secara tegas, Fadel menyebutkan perilaku importir ini sangat meresahkan dan merusak pasar ikan dalam negeri. Lantaran ikan impor ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang ikan hasil tangkapan nelayan lokal. Sebut saja, ikan Kembung impor ini dijual dengan harga Rp 4.000-Rp 5.000, sedangkan ikan tangkapan nelayan dijual Rp 14.000-Rp 15.000. "Yang paling sakit hati ikan yang diimpor banyak ikan lokal seperti ikan asin, tenggiri dan lain-lain," tegasnya. Fadel pun berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap perilaku importir ini. Berpegangan pada Permen No 17 tahun 2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan, KKP berusaha untuk kembali menertibkan impor ikan. "Ini lantaran para importir mengimpor barang hanya bermodalkan sepotong surat ekspor impor," jelasnya. KKP pun memerintahkan agar kontainer-kontainer ikan impor dalam kurun waktu satu pekan ke depan untuk segera dikembalikan ke negeri asalnya. "Selain itu saya minta supaya ke 13 perusahaan itu di blacklist," ujarnya. Sepanjang tahun 2011 ini KKP telah menahan sebanyak 190 kontainer ikan yang diimpor atau masuk ke Indonesia secara ilegal. Sebanyak 190 kontainer berisi ikan impor ilegal terdiri dari 72 kontainer (1,9 ribu ton) di Pelabuhan Belawan Medan, 81 kontainer (2,1 ribu ton) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan 37 kontainer (1,0 ribu ton) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selain di pelabuhan, ikan impor ilegal juga tertahan di Bandara Soekarno Hatta yaitu sebanyak 7,6 ton. Data lainnya dari KKP adalah sebagian besar impor ikan ilegal itu, atau tepatnya sebanyak 126 kontainer, berasal dari China.