KKP minta impor garam seluruhnya dihentikan



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta impor garam di stop. Tujuannya supaya lebih memanfaatkan produksi garam lokal dan melindungi petani garam yang jumlahnya mencapai 300.000 petani.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, nilai dari tata niaga garam sendiri mencapai Rp 1,5 triliun. "Saya mohon garam impor stop saja, hanya Rp 1,5 triliun, dan hanya beberapa pengusaha saja yang menikmati," kata, Senin (1/12).

Oleh karena itu, pihaknya hanya dapat merekomendasikan penghentian impor tersebut yakni ke kementerian teknis terkait yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).


Terkait dengan kualitas garam yang dihasilkan, Susi mengharap industri pengguna untuk dapat berinvestasi di dalam negeri. "Pengusaha yang terjun di garam bikin saja di dalam negeri," ujar Susi. Bahkan, KKP sendiri bersedia untuk membeli teknologi produksi garam yang mampu memproduksi sesuai kualitas yang dibutuhkan industri.

Sudirman Said, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP mengatakan, selama ini garam yang dihasilkan oleh petani lokal tidak dapat terserap ke industri garam lantaran tidak memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia).

Meski demikian, Sudirman mengharap agar pelaku industri pengguna garam lebih transparan dalam sisi jenis dan volume garam yang dibutuhkannya. "Selama ini transparansi tidak dipertanggungjawabkan," katanya.

Mengutip data Kemenperin, total kebutuhan garam dalam negeri baik untuk konsumsi langsung maupun industri terus meningkat. Tahun 2009 total kebutuhan garam mencapai 2,96 juta ton, sementara tahun 2013 naik menjadi 3.57 juta ton.

Sementara itu, dari sisi produksi tidak menunjukkan perkembangan yang berarti. Tahun 2009 produksi garam dalam negeri tercatat sebanyak 1,37 juta ton, sementara tahun 2013 lalu hanya 1,08 juta ton. Tahun ini pun juga diproyeksi menyusut hingga 20% dibandingkan tahun lalu lantaran panen garam yang pendek.

Untuk impor garam sendiri volumenya terus berfluktuasi. Tahun 2009 impor garam tercatat sebanyak 1,73 juta ton, untuk mencukupi kebutuhan konsumsi sebanyak 99.754 ton dan industri 1,63 juta ton. Sementara itu pada tahun 2013 lalu impor garam mencapai 2,02 juta ton, terdiri dari 277.475 ton untuk konsumsi dan 1,74 juta ton untuk industri.

Selama ini, produksi garam yang dihasilkan di dalam negeri 80% dari rakyat. Kualitas produk yang dihasilkan juga masih belum maksimal karena tingkat kekotorannya masih tinggi. Sehingga bila harus diproses lagi akan terjadi penyusutan hingga 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto