PONTIANAK. Perkembangan budidaya ikan arwana dalam beberapa tahun terakhir terus berkembang. Bahkan, kini pembudidaya ikan sudah bisa melakukan pembenihan ikan arwana. Karenanya, untuk mengembangkan budidaya ikan arwana, Kementerian Kelautan dan Perikanan berharap bisa mengelola izin budidaya ikan arwana. Asal tahu saja, selama ini ikan arwana termasuk ikan hias yang masuk kategori jenis ikan yang dilindungi. Sehingga, pengembangannya selama ini dilakukan di bawah Kementerian Kehutanan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengungkapkan sejak empat tahun terakhir, pengembangbiakan ikan arwana sudah tidak tergantung dari alam. Pemijahan atau pembenihan sudah bisa dilakukan oleh pembudidaya. "Jadi tidak lagi diambil dari alam. Karenanya, kami berharap izin pembudidayaan izin pembididayaan ikan beralih ke KKP," kata Slamet, Minggu (16/2).
KKP Minta Kelola Izin Budidaya Arwana
PONTIANAK. Perkembangan budidaya ikan arwana dalam beberapa tahun terakhir terus berkembang. Bahkan, kini pembudidaya ikan sudah bisa melakukan pembenihan ikan arwana. Karenanya, untuk mengembangkan budidaya ikan arwana, Kementerian Kelautan dan Perikanan berharap bisa mengelola izin budidaya ikan arwana. Asal tahu saja, selama ini ikan arwana termasuk ikan hias yang masuk kategori jenis ikan yang dilindungi. Sehingga, pengembangannya selama ini dilakukan di bawah Kementerian Kehutanan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengungkapkan sejak empat tahun terakhir, pengembangbiakan ikan arwana sudah tidak tergantung dari alam. Pemijahan atau pembenihan sudah bisa dilakukan oleh pembudidaya. "Jadi tidak lagi diambil dari alam. Karenanya, kami berharap izin pembudidayaan izin pembididayaan ikan beralih ke KKP," kata Slamet, Minggu (16/2).