JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi lantaran persediaan premium dan solar bersubsidi sangat terbatas. BPH MIGAS bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran No. 937/07/Ka.BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal Pengendalian Konsumsi BBM Tertentu Tahun 2014. Surat edaran ini menyebut, BBM jenis minyak solar (gas oil) dikurangi 20% di lembaga penyaluran nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS). Atas aturan baru ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah cepat. "Di antaranya, meminta BPH MIGAS untuk konsisten terhadap pengurangan BBM subsidi untuk nelayan sebesar 4,17% proporsional dengan penurunan nasional," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, Jumat (8/8).
KKP minta penurunan kuota nelayan 4,17% saja
JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi lantaran persediaan premium dan solar bersubsidi sangat terbatas. BPH MIGAS bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran No. 937/07/Ka.BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal Pengendalian Konsumsi BBM Tertentu Tahun 2014. Surat edaran ini menyebut, BBM jenis minyak solar (gas oil) dikurangi 20% di lembaga penyaluran nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS). Atas aturan baru ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah cepat. "Di antaranya, meminta BPH MIGAS untuk konsisten terhadap pengurangan BBM subsidi untuk nelayan sebesar 4,17% proporsional dengan penurunan nasional," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, Jumat (8/8).