JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berniat memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk olahan ikan. Langkah ini sebagai persiapan membendung serbuan barang impor pasca pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean 2015. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (PPHP) KKP Saut P. Hutagalung mengatakan, jika diterapkan SNI menjadi cara untuk meningkatkan kualitas produk yang diproduksi dan efisiensi produksi pada usaha pengolahan perikanan. Pada tahun 2014, Badan Sertifikasi Nasional (BSN) menetapkan ada delapan SNI produk perikanan yakni: SNI bakso ikan, SNI ikan beku, SNI tuna segar untuk sashimi, SNI udang beku, SNI udang kupas mentah beku, SNI sidat panggang beku, SNI tuna loin masak beku dan SNI cara uji kimia penentuan tembaga (Cu) dan Seng (Zn) pada produk perikanan.
KKP minta SNI wajib produk ikan olahan diterapkan
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berniat memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk olahan ikan. Langkah ini sebagai persiapan membendung serbuan barang impor pasca pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean 2015. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (PPHP) KKP Saut P. Hutagalung mengatakan, jika diterapkan SNI menjadi cara untuk meningkatkan kualitas produk yang diproduksi dan efisiensi produksi pada usaha pengolahan perikanan. Pada tahun 2014, Badan Sertifikasi Nasional (BSN) menetapkan ada delapan SNI produk perikanan yakni: SNI bakso ikan, SNI ikan beku, SNI tuna segar untuk sashimi, SNI udang beku, SNI udang kupas mentah beku, SNI sidat panggang beku, SNI tuna loin masak beku dan SNI cara uji kimia penentuan tembaga (Cu) dan Seng (Zn) pada produk perikanan.