KKP optimistis Perpres 38/2019 soal harga BBG untungkan nelayan



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis peraturan presiden (Perpres) 38 tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

Aturan yang mengubah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi gas itu diakui telah lama ditunggu. Pasalnya penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) membuat pengeluaran nelayan lebih efisien.

"Perpres 38/2019 mempermudah akses nelayan kecil mendapat bahan bakar dan mampu menurunkan biaya operasi melaut," ujar Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo saat dihubungi Kontan.co.id akhir pekan lalu.


Selain itu, BBG juga akan berpengaruh secara baik bagi lingkungan. Selain mendukung ketahanan energi, penggunaan BBG juga membuat dampak pencemaran bahan bakar di laut lebih rendah.

Pembagian tabung LPG bersama dengan konverter kit akan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembagian pertama akan dilakukan secara gratis oleh perusahaan pelat merah yang diperintahkan.

Efisiensi bahan bakar juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP Zulficar Mochtar. Zulficar bilang efisiensi BBG bisa mencapai 62%. "Efisensi bahan bakar sampai dengan 62% untuk motor bensin 6,5 tenaga kuda (HP) dan sekitar 25% untuk motor diesel 16 HP," terang Zulficar.

Asal tahu saja, bahan bakar merupakan komponen besar dalam pengeluaran nelayan. Pengeluaran untuk bahan bakar bisa mencapai 70% dari total biaya perbekalan nelayan.

Terdapat empat syarat yang hraus dipenuhi nelayan untuk mendapatkan bantuan BBG. Pertama, nelayan harus memiliki kartu identitas nelayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

Selain itu, nelayan juga menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan. Nelayan juga harus memiliki kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak berbahan bakar minyak.

Serta keempat nelayan belum pernah menerima bantuan yang sejenis dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Meski pembagian dilakukan oleh Kementerian ESDM dan BUMN, KKP juga masih memiliki peran.

Peran KKP antara lain mengusulkan kriteria teknis kapal atau mesin calon penerima. KKP juga memberikan masukan tentang ketentuan alat penangkapan ikan ramah lingkungan serta mengusulkan kriteria nelayan calon penerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini