KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis peraturan presiden (Perpres) 38 tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran. Aturan yang mengubah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi gas itu diakui telah lama ditunggu. Pasalnya penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) membuat pengeluaran nelayan lebih efisien. "Perpres 38/2019 mempermudah akses nelayan kecil mendapat bahan bakar dan mampu menurunkan biaya operasi melaut," ujar Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo saat dihubungi Kontan.co.id akhir pekan lalu.
KKP optimistis Perpres 38/2019 soal harga BBG untungkan nelayan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis peraturan presiden (Perpres) 38 tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran. Aturan yang mengubah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi gas itu diakui telah lama ditunggu. Pasalnya penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) membuat pengeluaran nelayan lebih efisien. "Perpres 38/2019 mempermudah akses nelayan kecil mendapat bahan bakar dan mampu menurunkan biaya operasi melaut," ujar Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo saat dihubungi Kontan.co.id akhir pekan lalu.