KKP Pastikan Dokumen Rencana Aturan Turunan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret Tahun Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan dokumen rencana dari aturan turunan ekspor pasir laut bakal rampung Maret tahun ini. 

Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wakyu Trenggono pada laporan kinerja KKP 2023 dan Outlook KKP 2024, di Kantor KKP, Rabu (10/1). 

"Awal Maret paling telat, harusnya sih sudah selesai semua dan sudah bisa dikasi untuk seluruh reklamasi di dalam negeri," kata Trenggono. 


Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Lanjutkan Rencana Pemberian Izin Ekspor Pasir Laut

Trenggono mengatakan saat ini Kementerian tengah merampungkan dokumen rencana untuk aturan turunan ekspor pasir laut yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No.26/2023. 

Pengkajian melibatkan banyak pihak mulai dari KKP sendiri, Kementerian ESDM, KLHK, Kemendag dan juga akademisi untuk memastikan sedimentasi yang akan dibersihkan tidak mengandung mineral berharga. 

Baca Juga: Ekonom: Keuntungan Ekspor Pasir Laut Tidak Lebih Besar dari Kerugian yang Dihasilkan

"Jangan sampai nanti atas nama sedimentasi tapi isinya mineral-mineral yang punya nilai tinggi kan nggak boleh," jelas Trenggono. 

Untuk itu, kata dia, dokumen perencanaan ini disusun secara hati-hati agar pembersihan sedimentasi betul-betul tidak merusak lingkungan ke depanya. 

Lebih lanjut, Trenggono juga menegaskan bahwa pemanfaatan hasil sendimentasi ini mengutamakan  untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri. 

"Nah kalau ada sisa baru di ekspor untuk jadi pemasukan negara, baru kita rilis ke sana," pungkas Trenggono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .